Rabu, 30 November 2011

KEAJAIBAN PIKIRAN

Ada suatu prinsip tentang pikiran yaitu "Bila Anda pikir Anda Bisa, maka Anda Bisa...tetapi bila Anda pikir Anda Tidak Bisa, maka Anda Tidak Bisa".

Dahulu, ada seseorang yang mengatakan bahwa dia bisa menyekolahkan anak-anaknya sampai perguruan tinggi, padahal dia hanya seorang buruh dengan penghasilan yang sangat pas-pasan. Sementara ada orang yang seprofesi dengannya mengatakan Tidak Bisa. Setelah sekian tahun pemikiran kedua orang itu terbukti. Orang yang mengatakan bisa, akhirnya berhasil menyekolahkan 3 dari 4 anaknya sampai ke perguruan tinggi. Sementara orang yang mengatakan tidak bisa, tak satupun anaknya mengenyam bangku perguruan tinggi.

Untuk lebih memahami prinsip utama dari pemikiran ini, ada beberapa poin yang harus kita pahami.

- Anda memiliki kemampuan belajar. Jadi jika saat ini Anda Tidak bisa, setelah belajar maka Anda akan Bisa.
- Anda perlu memperluas wawasan, sebab seringkli sesuatu yang kita anggap sulit karena kita tidak memiliki wawasan tentangnya.
- Suatu pekerjaan atau keterampilan yang dilakukan dengan sangat baik oleh orang lain, biasanya hasil dari belajar atau latihan yang keras dan/atau lama. Jika Anda telah mencoba tetapi belum bisa, mungkin saja Anda perlu belajar dan latihan lagi.
- Anda pernah menonton acara Guiness Book of Record, Ripley dan acara sejenis lainnya? Seringkali sesuatu yang kita anggap Tidak Bisa dilakukan ternyata bisa dilakukan oleh orang lain.
- Banyak hal yang kita anggap Tidak Bisa karena kita belum pernah mencobanya.
- Masalah citra diri, seringkali anggapan kita terhadap diri kita dibawah kemampuan kita sebenarnya.

Jika Anda mengubah cara berpikir Anda, kehidupan Anda pun ikut berubah. Jika pikiran Anda berubah ke arah positif maka kehidupan Anda menuju ke arah positif. Seringkali Anda dapat merangkul sepenuhnya kekuatan pemikiran Anda, maka kekuatan itu akan mengubah cara Anda menjalani kehidupan.

Rabu, 16 November 2011

SOP PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN FASILITATOR

Dokumen ini adalah SOP Pembinaan dan Pengendalian Fasilitator yang memuat 
penjelasan tentang latar belakang dekonsentrasi pengelolaan Fasilitator, penjelasan tugas 
pokok dan fungsi pelaksana PNPM Mandiri Perdesaan terkait dengan pembinaan dan 
pengendalian fasilitator, prosedur dan tata cara pengelolaan administrasi kontrak individu, 
prosedur pengelolaan fasilitator termasuk tata cara evaluasi kinerja fasilitator, mekanisme 
pembayaran serta prosedur pelaporan dekonsentrasi oleh Satker Provinsi maupun laporan 
pembinaan dan pengendalian fasilitator oleh konsultan manajemen wilayah (KMW)




Baca Selengkapnya

Senin, 14 November 2011

PANDUAN PENILAIAN KINERJA FASILITATOR KEC./KAB

1. Tujuan sistem penilaian kinerja


Sesuai SOP program, setiap fasilitator yang bekerja di PNPM Mandiri Perdesaan akan dinilai
secara rutin, baik untuk menentukan kebutuhan pembimbingan, maupun untuk menilai
kemampuan dan kelayakan sebagai fasilitator profesional.  Hasil penilaian dari sistem ini
juga akan menjadi masukan untuk menentukan jenjang karier fasilitator di masa mendatang.

Tujuan sistem penilaian kinerja:

1. Menilai fasilitator berdasarkan kompetensi, tupoksi dan kewajiban profesional.
2. Menggunakan data yang faktual dan objektif yang diperoleh dari beberapa sumber
agar memberikan hasil penilaian yang seimbang.
3. Menjadi alat pembimbingan dan peningkatan kinerja.
4. Menjadi alat menegakkan aturan pekerjaan.
5. Mengetahui dan menghargai kinerja yang baik.
6. Menjadi dasar yang objektif untuk mempromisikan fasilitator tingkat kecamatan dan
kabupaten.
7. Menjadi bagian dari analisis kebutuhan pelatihan fasilitator-fasilitator.
8. Menjadi dasar objektif untuk pemberian peringkatan dan PHK.

2. Kompetensi dasar (Ketrampilan, Pengetahuan dan Sikap) yang dinilai

Sistem ini dirancang agar dapat menilai seorang fasilitator berdasarkan kompetensi dasar
yang semestinya dimilikinya.  Kompetensi dasar tersebut akan menjadi dasar untuk analisis
kebutuhan pelatihan, bahkan substansi bahan modul pelatihan.  Selain itu, kompetensi dasar
ini akan berdampak pada proses sertifikasi jika seorang fasilitator ingin diakui sebagai
fasilitator profesional.

Kompetensi dasar fasilitator pemberdayaan dan keuangan yang akan dinilai dalam sistem ini
adalah:

1. Pengetahuan, Ketrampilan dan Sikap dalam Pelatihan.
2. Ketrampilan dan Sikap dalam Administrasi dan Pelaporan.
3. Ketrampilan Menyusun Perencanaan Program.
4. Pengetahuan dan Ketrampilan Melakukan Implementasi Program.
5. Ketrampilan Melakukan Pengawasan, Evaluasi dan Pemeriksaan terhadap
Pelaksanaan Program.

Kompetensi dasar fasilitator teknik yang akan dinilai dalam sistem ini adalah :

1. Teknik Prasarana.
2. Administrasi.
3. Supervisi.
4. Fasilitasi dan Peningkatan Kapasitas Masyarakat
5. Manajemen Program.

baca selengkapnya....

Selasa, 01 November 2011

PENINGKATAN KWALITAS KELEMBAGAAN MASYARAKAT

Pembangunan  dalam  arti  sesungguhnya  hanya  bisa  berhasil  bila  responsif  terhadap  kebutuhan
rakyat.  Itu  alasannya  keterlibatan  rakyat  dalam  proses  pembangunan  itu  merupakan  hal  mutlak.
Keterlibatan  yang  dimaksudkan  juga  dalam  artian  yang  mendasar.  Baik  sebagai  pribadi  maupun
kelompok  mereka  adalah  subyek  yang  berhak  dan  wajib  mendapatkan  ruang  untuk  berkspresi  diri
dan Proses menyebut  kesejahteraan  rakyat  sebagai  tujuan  pembangunan,  tetap  saja  pada  tataran
implementasinya    menempatkan  rakyat  sebagai  obyek  demi  kepentingan  negara  atau  yang
diatasnamakan bangsa  ini  kian  terkuras  sementara  jurang  kekayaan    yang  kaya  dan  miskin  semakin
melebar.Masyarakat

Menyadari  kesalahan  ini  Orde  Reformasi  tampil  bersemangat  mengusung    gagasan  pemberdayaan
masyarakat.  Gagasan  pemberdayaan  ini    tertuang  rinci  dalam  berbagai  kegiatan  program  PNPM
Masyarakar  Perdesaan  .  Dewasa  ini  telah  terbentuk  ribuan  kelompok  masyarakat  yang  terus
melembaga  dan  menghimpun  diri  dalam  Badan  Kerjasama  Antar  Desa  (BKAD)  dengan  mutu
perkembangannya  yang  bervariasi.    Tercatat  sekitar  3.208  kecamatan  melaporkan    telah  memiliki
BKAD.

Penguatan Ruang  bagi  mereka  untuk  terus  berdialog,  bermufakat  dan  menumbuhkan  kesepakatanan  demi kesepakatan,  termasuk  menggugat  kesepakatan  kesepakatan  semu  yang    mungkinpernah
diindokrinasikan

Buku  ini  merupakan  bagian  dari  serial  modul  pelatihan  masyarakat.  Pokok  pokok  bahasan  yang
ditawarkan  didalamnya    berkisar  tentang  penguatan  kelembagan  tingkat  desa  dan  kelembagaan
antar  desa.    Beberapa  diantaranya    menyangkut  konsep  kosep  dasar  pembentukan,  pentingnya
kesepakatan payung hukum, perencanaan kegiatan dan sebagainya.

Buku  ini  dipersiapkan  sebagai  pegangan  para  pelatih  pemberdayaan  masyarakat,    yang  hadir  dan
aktif  berada  ditengah  tengah  kehidupan  masyarakat  baik  di  tingkat  kabupaten  maupun  tingkat
kecamatan.  Semoga  bermanfaat  dan  mendapatkan  tanggapan  kritis  dari  berbagai  pihak  demi
peningkatan

PENINGKATAN KWALITAS KELEMBAGAAN MASYARAKAT

Sabtu, 29 Oktober 2011

BUKU SAKU - Rumus 7

Rumus 7 adalah untuk membantu para pelaku PNPM-Mandiri Perdesaan dalam mendukung pelaksanaan tugasnya di lapangan, disajikan dengan bentuk dan cara yang sederhana, diberikan contoh pemakaian sehingga diharapkan mudah dipelajari, gampang diingat serta yang paling penting bisa dipraktekkan oleh siapa saja yang pernah membacanya.



Rumus 7

Rabu, 26 Oktober 2011

PTO PNPM INTEGRASI


                                                                                   I.        KONSEP DAN KEBIJAKAN PNPM INTEGRASI





A.   KONSEP PNPM INTEGRASI
       Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
       Prinsip-prinsip perencanaan pembangunan daerah :
a.   merupakan satu kesatuan dalam sistem pembangunan nasional;
b.   dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing;
c.   mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah; dan
d.   dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah sesuai dinamika perkembangan pembangunan daerah dan nasional.
       Pendekatan yang digunakan dalam perencanaan pembangunan daerah adalah pendekatan teknokratis, partisipatif dan politis serta top down dan buttom up. Pendekatan teknokratis menggunakan metodha dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang merupakan proses    keilmuan untuk memperoleh pengetahuan secara sistematis terkait perencanaan pembangunan berdasarkan fisik dan data administrasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
       Pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan (stakeholder) dengan mempertimbangkan :
a.   Relevansi pemangku kepentingan yang dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan di setiap tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah;
b.   Kesetaraan antara para pemangku kepentingan dari unsur pemerintahan dan non pemerintahan dalam pengambilan keputusan;
c.   Adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses perencanaan serta melibatkan media massa;
d.   Keterwakilan seluruh unsur masyarakat, termasuk kelompok masyarakat rentan termarjinalkan dan pengarusutamaan gender;
e.   Terciptanya rasa memiliki terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah; dan
f.    Terciptanya konsensus atau kesepakatan pada semua tahapan penting pengambil keputusan, seperti perumusan prioritas isu dan permasalahan, rumusan tujuan, strategi, kebijakan dan prioritas program.
       Pendekatan politis adalah bahwa program-program pembangunan yang ditawarkan masing-masing calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih pada saat kampanye disusun ke dalam rancangan RPJMD melalui penjabaran Visi, Misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ke dalam tujuan, strategi, kebijakan dan program pembangunan daerah selama masa jabatan serta melalui pembahasan dengan DPRD dan konsultasi dengan pemerintah untuk penetapan  produk hukum yang mengikat semua pemangku kepentingan.
       Sedangkan pendekatan perencanaan pembangunan daerah bawah-atas (buttom up) dan atas-bawah (top down) hasilnya diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan mulai dari desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional sehingga tercipta sinkronisasi dan sinergi pencapaian sasaran rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
       Inpres Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan dan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa yang dalam pelaksanaannya dijelaskan dengan Surat Mendagri Nomor : 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa dan Surat Mendagri Nomor : 414.2/2207/PMD tanggal 18 Mei 2010 tentang Panduan Teknis Integrasi ini menjadi legalitas formal  untuk melakukan integrasi program pembangunan partisipatif.

1.      JENIS PENGINTEGRASIAN PROGRAM
a.      Pengintegrasian Horisontal, adalah penyatupaduan proses perencanaan PNPM Mandiri ke dalam sistem perencanaan pembangunan reguler.
b.     Pengintegrasian Vertikal, adalah penyelarasan antara perencanaan teknokratis yang dilakukan oleh SKPD, perencanaan politis yang dilakukan oleh DPRD dan perencanaan partisipatif yang dilakukan oleh masyarakat.



Penjelasan Bagan :

             i.       Integrasi Penggalian Gagasan dengan Pengkajian Keadaan Desa
Proses Penggalian Gagasan PNPM Mandiri Perdesaan dengan mempergunakan alat-alat kaji (peta sosial, kalender musim, bagan kelembagaan) yang dilakukan dalam pertemuan kelompok, pertemuan dusun dll, menjadi kegiatan Pengkajian Keadaan Desa (PKD)

            ii.       Integrasi Menggagas Masa Depan Desa (MMDD) dengan RPJM Desa
Proses Integrasinya sebagai berikut :
(1)    Dokumen Menggagas Masa Depan Desa (MMDD) PNPM Mandiri Perdesaan sebagai salah satu bahan masukan proses penyusunan RPJM-Desa;
(2)    Pembahasan dan pengambilan keputusan dalam proses penyusunan RPJM-Desa dilaksanakan dalam forum Musyawarah sesuai ketentuan dan prinsip-prinsip PNPM Mandiri Perdesaan;
(3)    Forum Musyawarah dimaksud adalah Musyawarah Desa (Musdes) yang dilakukan khusus untuk membahas rancangan RPJM-Desa;
(4)    Hasil Musdes RPJM-Desa dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Pimpinan Musyawarah dan 3 (tiga) orang wakil masyarakat.

           iii.       Integrasi Musyawarah Khusus Perempuan, Musdes Perencanaan PNPM dengan Musrenbangdes
Proses Integrasinya sebagai berikut :
(1)    Proses Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan dan Musyawarah Kelompok Perempuan (MKP) dilaksanakan sesuai ketentuan PNPM Mandiri Perdesaan;
(2)    Musdes Perencanaan dan MKP sebagai kegiatan di dalam proses Musrenbangdes;
(3)    Musrenbangdes dimaksud sebagai forum masyarakat untuk melakukan evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya dan pembahasan draft RKP Desa tahun berjalan;
(4)    Musrenbangdes dimaksud melakukan review usulan-usulan kegiatan yang belum terlaksana tahun sebelumnya untuk dipertimbangkan kembali sebagai usulan dalam RKP Desa pada tahun berjalan;
(5)    Hasil tersebut diatas dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Pimpinan Musyawarah dan 3 orang wakil dari masyarakat;
(6)    Tim Penyusun RKP Desa merumuskan finalisasi hasil pembahasan di atas untuk ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.

           iv.       Integrasi MAD Prioritas dan Pendanaan dengan Musrenbang Kecamatan
(1)    Proses MAD Prioritas dan Pendanaan dilaksanakan sesuai ketentuan PNPM-Mandiri Perdesaan;
(2)    MAD Prioritas dan Pendanaan sebagai bagian dari kegiatan di dalam proses Musrenbang Kecamatan;
(3)    Hasil kegiatan Musrenbang Kecamatan dimaksud adalah:
(a)    Prioritas usulan kegiatan yang didanai BLM PNPM-Mandiri Perdesaan  sesuai ketentuan PNPM Mandiri Perdesaan;
(b)    Prioritas usulan kegiatan yang akan diajukan ke Musrenbang       Kabupaten untuk didanai APBD, APBD Provinsi, APBN atau sumber dana lainnya.
(4)    Hasil kegiatan Musrenbang Kecamatan dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Camat, Pimpinan Musyawarah dan 3 (tiga) orang wakil utusan desa;
(5)    Camat menetapkan usulan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan yang akan terdanai sesuai hasil Musrenbang Kecamatan dengan Surat Penetapan Camat (SPC)






PTO PNPM INTEGRASI

Senin, 17 Oktober 2011

Perusakan irigasi PNPM MPD

Perusakan irigasi PNPM MPD , Camat Banyakan : “Kasus sudah selesai” , Kapolsek : “Kasus Terus Berlanjut 
11 Aug 2011 - 17:16 WIB



Kediri,monTera=Kasus perusakan saluran irigasi didesa Ngablak Kecamatan Banyakan kab.Kedri yangdi bangun oleh Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan-PNPM MPd- tahun anggaran 2011, di anggap sudah selesai dan tidak ada permasalahan lagi, hal tersebut diungkapkan oleh Camat Banyakan Subur Widono S,SPP,  Kamis  (11/8).
Dasar dianggap selesainya kasus tersebut karena sudah adanya kesanggupan dari pelaku ditingkat desa (TPK – red) untuk membenahi semua kerusakan. Lebih jauh Subur menuturkan karena PNPM MP merupakan program pemberdayaan maka apabila ada permasalahan yang ada didesa maka pihak pelaku ditingkat desa pula yang wajib menyelesaikan, “Kami hanya memantau saja” ungkapnya. Ketika ditanya apakah kesanggupan membenahi bangunan yang rusak tersebut dilakukan dalam suatu Musyawarah Desa Khusus?  Camat Banyakan tersebut meng”iya”kan namun dia lupa kapan Musyawarah Desa Khusus tersebut dilaksanakan, “Tapi yang jelas sudah dituangkan dalam berita acara” tegasnya

Kapolsek Banyakan : “Kasus Ngablak berjalan Terus”

Ungkapan berbeda disampaikan oleh pihak Kepolisian, menurut Kapolres Kediri AKBP Heri Wahyono melalui Kapolsek Banyakan AKP Sudarminto, Kasus perusakan saluran irigasi dusun Bagol Desa Ngablak masih terus di dalami penyelidikan. AKP Sudarminto, saat yang sama ditemui diruangan, mempertanyakan dasar penghentian kasus itu versi camat Banyakan. Ia menegaskan kasus tersebut hingga hari ini tidak ada penghentian. “Kasusnya  masih    terus dalam penyeledikan”, Tegasnya, “Jadi tidak benar kasus irigasi Ngablak tersebut sudah selesai, justru saya kaget kalau ada penyataan seperti itu” Pungkasnya.
Sementara terkait indikasi penyelewengan dana yang menyulut perusakan pengerjaan saluran tersebut, hingga berita ini naik, pihak kejaksaan kabupaten kediri belum dapat dihubungi. (monT)