Rabu, 26 Oktober 2011

PTO PNPM INTEGRASI


                                                                                   I.        KONSEP DAN KEBIJAKAN PNPM INTEGRASI





A.   KONSEP PNPM INTEGRASI
       Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
       Prinsip-prinsip perencanaan pembangunan daerah :
a.   merupakan satu kesatuan dalam sistem pembangunan nasional;
b.   dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing;
c.   mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah; dan
d.   dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah sesuai dinamika perkembangan pembangunan daerah dan nasional.
       Pendekatan yang digunakan dalam perencanaan pembangunan daerah adalah pendekatan teknokratis, partisipatif dan politis serta top down dan buttom up. Pendekatan teknokratis menggunakan metodha dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang merupakan proses    keilmuan untuk memperoleh pengetahuan secara sistematis terkait perencanaan pembangunan berdasarkan fisik dan data administrasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
       Pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan (stakeholder) dengan mempertimbangkan :
a.   Relevansi pemangku kepentingan yang dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan di setiap tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah;
b.   Kesetaraan antara para pemangku kepentingan dari unsur pemerintahan dan non pemerintahan dalam pengambilan keputusan;
c.   Adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses perencanaan serta melibatkan media massa;
d.   Keterwakilan seluruh unsur masyarakat, termasuk kelompok masyarakat rentan termarjinalkan dan pengarusutamaan gender;
e.   Terciptanya rasa memiliki terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah; dan
f.    Terciptanya konsensus atau kesepakatan pada semua tahapan penting pengambil keputusan, seperti perumusan prioritas isu dan permasalahan, rumusan tujuan, strategi, kebijakan dan prioritas program.
       Pendekatan politis adalah bahwa program-program pembangunan yang ditawarkan masing-masing calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih pada saat kampanye disusun ke dalam rancangan RPJMD melalui penjabaran Visi, Misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ke dalam tujuan, strategi, kebijakan dan program pembangunan daerah selama masa jabatan serta melalui pembahasan dengan DPRD dan konsultasi dengan pemerintah untuk penetapan  produk hukum yang mengikat semua pemangku kepentingan.
       Sedangkan pendekatan perencanaan pembangunan daerah bawah-atas (buttom up) dan atas-bawah (top down) hasilnya diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan mulai dari desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional sehingga tercipta sinkronisasi dan sinergi pencapaian sasaran rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
       Inpres Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan dan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa yang dalam pelaksanaannya dijelaskan dengan Surat Mendagri Nomor : 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa dan Surat Mendagri Nomor : 414.2/2207/PMD tanggal 18 Mei 2010 tentang Panduan Teknis Integrasi ini menjadi legalitas formal  untuk melakukan integrasi program pembangunan partisipatif.

1.      JENIS PENGINTEGRASIAN PROGRAM
a.      Pengintegrasian Horisontal, adalah penyatupaduan proses perencanaan PNPM Mandiri ke dalam sistem perencanaan pembangunan reguler.
b.     Pengintegrasian Vertikal, adalah penyelarasan antara perencanaan teknokratis yang dilakukan oleh SKPD, perencanaan politis yang dilakukan oleh DPRD dan perencanaan partisipatif yang dilakukan oleh masyarakat.



Penjelasan Bagan :

             i.       Integrasi Penggalian Gagasan dengan Pengkajian Keadaan Desa
Proses Penggalian Gagasan PNPM Mandiri Perdesaan dengan mempergunakan alat-alat kaji (peta sosial, kalender musim, bagan kelembagaan) yang dilakukan dalam pertemuan kelompok, pertemuan dusun dll, menjadi kegiatan Pengkajian Keadaan Desa (PKD)

            ii.       Integrasi Menggagas Masa Depan Desa (MMDD) dengan RPJM Desa
Proses Integrasinya sebagai berikut :
(1)    Dokumen Menggagas Masa Depan Desa (MMDD) PNPM Mandiri Perdesaan sebagai salah satu bahan masukan proses penyusunan RPJM-Desa;
(2)    Pembahasan dan pengambilan keputusan dalam proses penyusunan RPJM-Desa dilaksanakan dalam forum Musyawarah sesuai ketentuan dan prinsip-prinsip PNPM Mandiri Perdesaan;
(3)    Forum Musyawarah dimaksud adalah Musyawarah Desa (Musdes) yang dilakukan khusus untuk membahas rancangan RPJM-Desa;
(4)    Hasil Musdes RPJM-Desa dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Pimpinan Musyawarah dan 3 (tiga) orang wakil masyarakat.

           iii.       Integrasi Musyawarah Khusus Perempuan, Musdes Perencanaan PNPM dengan Musrenbangdes
Proses Integrasinya sebagai berikut :
(1)    Proses Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan dan Musyawarah Kelompok Perempuan (MKP) dilaksanakan sesuai ketentuan PNPM Mandiri Perdesaan;
(2)    Musdes Perencanaan dan MKP sebagai kegiatan di dalam proses Musrenbangdes;
(3)    Musrenbangdes dimaksud sebagai forum masyarakat untuk melakukan evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya dan pembahasan draft RKP Desa tahun berjalan;
(4)    Musrenbangdes dimaksud melakukan review usulan-usulan kegiatan yang belum terlaksana tahun sebelumnya untuk dipertimbangkan kembali sebagai usulan dalam RKP Desa pada tahun berjalan;
(5)    Hasil tersebut diatas dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Pimpinan Musyawarah dan 3 orang wakil dari masyarakat;
(6)    Tim Penyusun RKP Desa merumuskan finalisasi hasil pembahasan di atas untuk ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.

           iv.       Integrasi MAD Prioritas dan Pendanaan dengan Musrenbang Kecamatan
(1)    Proses MAD Prioritas dan Pendanaan dilaksanakan sesuai ketentuan PNPM-Mandiri Perdesaan;
(2)    MAD Prioritas dan Pendanaan sebagai bagian dari kegiatan di dalam proses Musrenbang Kecamatan;
(3)    Hasil kegiatan Musrenbang Kecamatan dimaksud adalah:
(a)    Prioritas usulan kegiatan yang didanai BLM PNPM-Mandiri Perdesaan  sesuai ketentuan PNPM Mandiri Perdesaan;
(b)    Prioritas usulan kegiatan yang akan diajukan ke Musrenbang       Kabupaten untuk didanai APBD, APBD Provinsi, APBN atau sumber dana lainnya.
(4)    Hasil kegiatan Musrenbang Kecamatan dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Camat, Pimpinan Musyawarah dan 3 (tiga) orang wakil utusan desa;
(5)    Camat menetapkan usulan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan yang akan terdanai sesuai hasil Musrenbang Kecamatan dengan Surat Penetapan Camat (SPC)






PTO PNPM INTEGRASI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sampaikan pesan anda