Rabu, 30 November 2011

KEAJAIBAN PIKIRAN

Ada suatu prinsip tentang pikiran yaitu "Bila Anda pikir Anda Bisa, maka Anda Bisa...tetapi bila Anda pikir Anda Tidak Bisa, maka Anda Tidak Bisa".

Dahulu, ada seseorang yang mengatakan bahwa dia bisa menyekolahkan anak-anaknya sampai perguruan tinggi, padahal dia hanya seorang buruh dengan penghasilan yang sangat pas-pasan. Sementara ada orang yang seprofesi dengannya mengatakan Tidak Bisa. Setelah sekian tahun pemikiran kedua orang itu terbukti. Orang yang mengatakan bisa, akhirnya berhasil menyekolahkan 3 dari 4 anaknya sampai ke perguruan tinggi. Sementara orang yang mengatakan tidak bisa, tak satupun anaknya mengenyam bangku perguruan tinggi.

Untuk lebih memahami prinsip utama dari pemikiran ini, ada beberapa poin yang harus kita pahami.

- Anda memiliki kemampuan belajar. Jadi jika saat ini Anda Tidak bisa, setelah belajar maka Anda akan Bisa.
- Anda perlu memperluas wawasan, sebab seringkli sesuatu yang kita anggap sulit karena kita tidak memiliki wawasan tentangnya.
- Suatu pekerjaan atau keterampilan yang dilakukan dengan sangat baik oleh orang lain, biasanya hasil dari belajar atau latihan yang keras dan/atau lama. Jika Anda telah mencoba tetapi belum bisa, mungkin saja Anda perlu belajar dan latihan lagi.
- Anda pernah menonton acara Guiness Book of Record, Ripley dan acara sejenis lainnya? Seringkali sesuatu yang kita anggap Tidak Bisa dilakukan ternyata bisa dilakukan oleh orang lain.
- Banyak hal yang kita anggap Tidak Bisa karena kita belum pernah mencobanya.
- Masalah citra diri, seringkali anggapan kita terhadap diri kita dibawah kemampuan kita sebenarnya.

Jika Anda mengubah cara berpikir Anda, kehidupan Anda pun ikut berubah. Jika pikiran Anda berubah ke arah positif maka kehidupan Anda menuju ke arah positif. Seringkali Anda dapat merangkul sepenuhnya kekuatan pemikiran Anda, maka kekuatan itu akan mengubah cara Anda menjalani kehidupan.

Rabu, 16 November 2011

SOP PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN FASILITATOR

Dokumen ini adalah SOP Pembinaan dan Pengendalian Fasilitator yang memuat 
penjelasan tentang latar belakang dekonsentrasi pengelolaan Fasilitator, penjelasan tugas 
pokok dan fungsi pelaksana PNPM Mandiri Perdesaan terkait dengan pembinaan dan 
pengendalian fasilitator, prosedur dan tata cara pengelolaan administrasi kontrak individu, 
prosedur pengelolaan fasilitator termasuk tata cara evaluasi kinerja fasilitator, mekanisme 
pembayaran serta prosedur pelaporan dekonsentrasi oleh Satker Provinsi maupun laporan 
pembinaan dan pengendalian fasilitator oleh konsultan manajemen wilayah (KMW)




Baca Selengkapnya

Senin, 14 November 2011

PANDUAN PENILAIAN KINERJA FASILITATOR KEC./KAB

1. Tujuan sistem penilaian kinerja


Sesuai SOP program, setiap fasilitator yang bekerja di PNPM Mandiri Perdesaan akan dinilai
secara rutin, baik untuk menentukan kebutuhan pembimbingan, maupun untuk menilai
kemampuan dan kelayakan sebagai fasilitator profesional.  Hasil penilaian dari sistem ini
juga akan menjadi masukan untuk menentukan jenjang karier fasilitator di masa mendatang.

Tujuan sistem penilaian kinerja:

1. Menilai fasilitator berdasarkan kompetensi, tupoksi dan kewajiban profesional.
2. Menggunakan data yang faktual dan objektif yang diperoleh dari beberapa sumber
agar memberikan hasil penilaian yang seimbang.
3. Menjadi alat pembimbingan dan peningkatan kinerja.
4. Menjadi alat menegakkan aturan pekerjaan.
5. Mengetahui dan menghargai kinerja yang baik.
6. Menjadi dasar yang objektif untuk mempromisikan fasilitator tingkat kecamatan dan
kabupaten.
7. Menjadi bagian dari analisis kebutuhan pelatihan fasilitator-fasilitator.
8. Menjadi dasar objektif untuk pemberian peringkatan dan PHK.

2. Kompetensi dasar (Ketrampilan, Pengetahuan dan Sikap) yang dinilai

Sistem ini dirancang agar dapat menilai seorang fasilitator berdasarkan kompetensi dasar
yang semestinya dimilikinya.  Kompetensi dasar tersebut akan menjadi dasar untuk analisis
kebutuhan pelatihan, bahkan substansi bahan modul pelatihan.  Selain itu, kompetensi dasar
ini akan berdampak pada proses sertifikasi jika seorang fasilitator ingin diakui sebagai
fasilitator profesional.

Kompetensi dasar fasilitator pemberdayaan dan keuangan yang akan dinilai dalam sistem ini
adalah:

1. Pengetahuan, Ketrampilan dan Sikap dalam Pelatihan.
2. Ketrampilan dan Sikap dalam Administrasi dan Pelaporan.
3. Ketrampilan Menyusun Perencanaan Program.
4. Pengetahuan dan Ketrampilan Melakukan Implementasi Program.
5. Ketrampilan Melakukan Pengawasan, Evaluasi dan Pemeriksaan terhadap
Pelaksanaan Program.

Kompetensi dasar fasilitator teknik yang akan dinilai dalam sistem ini adalah :

1. Teknik Prasarana.
2. Administrasi.
3. Supervisi.
4. Fasilitasi dan Peningkatan Kapasitas Masyarakat
5. Manajemen Program.

baca selengkapnya....

Selasa, 01 November 2011

PENINGKATAN KWALITAS KELEMBAGAAN MASYARAKAT

Pembangunan  dalam  arti  sesungguhnya  hanya  bisa  berhasil  bila  responsif  terhadap  kebutuhan
rakyat.  Itu  alasannya  keterlibatan  rakyat  dalam  proses  pembangunan  itu  merupakan  hal  mutlak.
Keterlibatan  yang  dimaksudkan  juga  dalam  artian  yang  mendasar.  Baik  sebagai  pribadi  maupun
kelompok  mereka  adalah  subyek  yang  berhak  dan  wajib  mendapatkan  ruang  untuk  berkspresi  diri
dan Proses menyebut  kesejahteraan  rakyat  sebagai  tujuan  pembangunan,  tetap  saja  pada  tataran
implementasinya    menempatkan  rakyat  sebagai  obyek  demi  kepentingan  negara  atau  yang
diatasnamakan bangsa  ini  kian  terkuras  sementara  jurang  kekayaan    yang  kaya  dan  miskin  semakin
melebar.Masyarakat

Menyadari  kesalahan  ini  Orde  Reformasi  tampil  bersemangat  mengusung    gagasan  pemberdayaan
masyarakat.  Gagasan  pemberdayaan  ini    tertuang  rinci  dalam  berbagai  kegiatan  program  PNPM
Masyarakar  Perdesaan  .  Dewasa  ini  telah  terbentuk  ribuan  kelompok  masyarakat  yang  terus
melembaga  dan  menghimpun  diri  dalam  Badan  Kerjasama  Antar  Desa  (BKAD)  dengan  mutu
perkembangannya  yang  bervariasi.    Tercatat  sekitar  3.208  kecamatan  melaporkan    telah  memiliki
BKAD.

Penguatan Ruang  bagi  mereka  untuk  terus  berdialog,  bermufakat  dan  menumbuhkan  kesepakatanan  demi kesepakatan,  termasuk  menggugat  kesepakatan  kesepakatan  semu  yang    mungkinpernah
diindokrinasikan

Buku  ini  merupakan  bagian  dari  serial  modul  pelatihan  masyarakat.  Pokok  pokok  bahasan  yang
ditawarkan  didalamnya    berkisar  tentang  penguatan  kelembagan  tingkat  desa  dan  kelembagaan
antar  desa.    Beberapa  diantaranya    menyangkut  konsep  kosep  dasar  pembentukan,  pentingnya
kesepakatan payung hukum, perencanaan kegiatan dan sebagainya.

Buku  ini  dipersiapkan  sebagai  pegangan  para  pelatih  pemberdayaan  masyarakat,    yang  hadir  dan
aktif  berada  ditengah  tengah  kehidupan  masyarakat  baik  di  tingkat  kabupaten  maupun  tingkat
kecamatan.  Semoga  bermanfaat  dan  mendapatkan  tanggapan  kritis  dari  berbagai  pihak  demi
peningkatan

PENINGKATAN KWALITAS KELEMBAGAAN MASYARAKAT